UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 8
BAB 2 — TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan
kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
