UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 55
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini juga berhak mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
