UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 49
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua
pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi tersebut.
(2) Setelah ketua pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengadilan kepada korban atau ahli warisnya.
