UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 23
BAB 3 — TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:
- memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
- menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
- menyembunyikan pelaku; atau
- menyembunyikan informasi keberadaan pelaku, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
