UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 16
BAB 2 — TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam
