UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 13
BAB 2 — TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
