UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 9
(1) Setiap anggota DPRP mempunyai hak: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. mengajukan pertanyaan; b. menyampaikan usul dan pendapat; c. imunitas; d. protokoler; dan e. keuangan/administrasi. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 …
