Pasal 68
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan. Dalam rangka melakukan pengawasan represif, Pemerintah dapat membatalkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum masyarakat Papua. Keputusan pembatalan tersebut diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi disertai dengan alasan-alasannya. Dalam hal Pemerintah Provinsi tidak dapat menerima keputusan pembatalan tersebut, Pemerintah Provinsi dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung membenarkan gugatan tersebut, maka Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur tetap berlaku. Selama belum ada keputusan Mahkamah Agung terhadap gugatan tersebut, maka Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur tersebut ditangguhkan. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya gugatan tersebut oleh Mahkamah Agung tidak diperoleh keputusan, maka Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur tersebut diberlakukan kembali. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
