UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 66
(1) Pemerintah Provinsi memberikan perhatian dan penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan di Provinsi Papua. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
