UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 6
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. (2) DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah anggota DPRP adalah 1. (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (5) Kedudukan, … (5) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
