Pasal 56
Ayat (1) Khusus terhadap lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang memiliki otonomi perguruan tinggi, tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam ikut membiayai penyelenggaraan pendidikan merupakan perwujudan dari upaya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, baik pada aspek jumlah maupun mutu, bagi pembangunan di Provinsi Papua. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sehingga berkewajiban untuk menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang berlaku secara nasional dengan standar pendidikan yang sama, yang antara lain tercermin dalam kurikulum inti dan standar mutu. Dengan demikian ada pengakuan yang sama terhadap hasil pendidikan yang diselenggarakan di semua wilayah, termasuk di Provinsi Papua, yang memungkinkan terjadinya keluwesan dan kebebasan para peserta didik dari lembaga pendidikan di Papua berpindah dan mengikuti pendidikan yang diminati di provinsi lain. Mengingat kondisi sosial budaya, potensi ekonomi, dan keinginan anggota masyarakat yang beragam di Papua, selain kurikulum inti, dikembangkan pula kurikulum institusional dengan standar lokal yang berlaku di Provinsi Papua, baik pada jalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah, sehingga hasil pendidikan yang dicapai relevan dengan kebutuhan. Ayat (3) Dengan pendidikan yang bermutu dimaksudkan bahwa pendidikan di Provinsi Papua harus dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki derajat mutu yang sama dengan pendidikan yang dilaksanakan di provinsi lain. Mengingat masih rendahnya mutu sumber daya manusia Papua dan pentingnya mengejar kemajuan di bidang pendidikan, maka pemerintah daerah berkewajiban membiayai seluruh atau sebagian biaya pendidikan bagi putra putri asli Papua pada semua jenjang pendidikan. Ayat (4) … Ayat (4) Pendidikan di Provinsi Papua telah lama diselenggarakan oleh Lembaga Keagamaan antara lain Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), dan yayasan lainnya yang didirikan oleh masyarakat. Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap dihormati dan terus ditingkatkan, sedangkan dunia usaha, terutama yang berskala besar, didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang berpedoman pada kebijakan nasional dengan biaya dari perusahaan yang bersangkutan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
