UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 54
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban: a. menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; b. menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama; c. mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan d. memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
