UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 26
(1) Perangkat Provinsi Papua terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan lembaga teknis lainnya, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan Provinsi. (2) Perangkat MRP dan DPRP dibentuk sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengaturan tentang ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perdasi berdasarkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA peraturan perundang-undangan.
