UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 23
(1) MRP mempunyai kewajiban: a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua; b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua; d. membina kerukunan kehidupan beragama; dan e. mendorong pemberdayaan perempuan. (2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
