UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 16
Wakil Gubernur mempunyai tugas: a. membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Provinsi; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
