UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 12
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara; d. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua; g. tidak pernah … g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
