UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
PRESIDEN
