UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
