UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 47
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000
INDONESIA,
PRESIDEN
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000
ttd.
PRESIDEN
