UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 14
BAB 4 — KEANGGOTAAN
PRESIDEN
(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu
serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
(2) Dalam hal seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
