UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION
Pasal 4
Setiap tindakan terhadap seseorang yang patut dicurigai atau terlibat dalam kegiatan, yang merugikan keamanan negara, tidak dianggap sebagai diskriminasi, asalkan orang yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri di hadapan badan yang berwenang, yang dibentuk sesuai dengan kebiasaan nasional.
