UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION
Pasal 13
- Jika Konferensi menyetujui Konvensi baru yang memperbaiki Konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka : (a) ratifikasi oleh anggota atas Konvensi baru yang memperbaiki, secara umum berarti pembatalan atas Konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal (5) di atas, jika dan bilamana Konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku; (b) sejak tanggal Konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, Konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh Anggota.
- Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi Anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum mengesahkan Konvensi yang memperbaikinya.
