UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION
Pasal 10
- Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
anggota Organisasi.
- Pada saat memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota Organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.
