Pasal 17
(1) Daftar Umum termaksud dalam pasal 7 dapat dilihat oleh umum dengan cuma- cuma di dalam ruangan Kantor Milik Perindustrian. (2) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan atau turunan dari Daftar Umum tersebut, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Kantor Milik Perindustrian. (3) Dengan memenuhi biaya Rp. 30,- setiap orang dapat memperoleh keterangan tertulis mengenai isi Daftar Umum. Jika untuk pemberian keterangan itu perlu diadakan pemeriksaan lebih lanjut, maka harus dipenuhi biaya Rp. 300,- Pasal 18. (1) Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek hapus: a. karena penghapusan atas permohonan orang yang namanya tercatat sebagai pemilik pendaftaran merek itu; b. karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernyataan hakim bahwa dalam 6 bulan setelah pendaftaran, merek yang bersangkutan tidak dipakai oleh pemilik pendaftaran merek; c. karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernyataan hakim bahwa mereka yang bersangkutan sudah 3 tahun lebih tidak dipakai lagi oleh pemilik pendaftaran merek; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. karena berakhirnya waktu 10 tahun setelah tanggal pendaftaran merek menurut pasal 7, jika pendaftaran itu tidak diperbaharui sebelum waktu itu lampau, atau jika pembaharuan itu tidak diulangi dalam waktu yang sama; e. karena dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan. (2) Hapusnya kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dalam ayat 1 dicatat dengan disebutkan alasannya dalam kolom yang bersangkutan dalam Daftar Umum. Pasal 19. (1) Pendaftaran suatu merek yang dilakukan menurut pasal 7 diperbaharui, jika orang yang berhak atas pendaftaran merek itu, sebelum berakhir waktu yang ditetapkan dalam pasal 18 ayat 1 di bawah d telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 serta tidak bertentangan dengan pasal 5. (2) Jika Kantor Milik Perindustrian tidak berkeberatan atas suatu pembaharuan pendaftaran merek, maka surat-surat permohonan pembaharuan pendaftaran merek itu dibubuhi tanda-pengesahan serta tanggal dan nomor pembaharuan pendaftaran merek. (3) Pembaharuan pendaftaran merek itu dilakukan oleh Kantor Milik Perindustrian dengan mengisi tanggal dan nomor tersebut dalam kolom yang bersangkutan dalam Daftar Umum, dimana merek itu terdaftar. (4) Suatu pembaharuan pendaftaran merek berlaku sejak tanggal pembaharuan pendaftaran merek itu dicatat dalam Daftar Umum termaksud dalam ayat 2. (5) Setelah dilakukan pembaharuan pendaftaran suatu merek yang terdaftar menurut pasal 7, maka secepat mungkin salah satu helai surat permohonan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, dikembalikan kepada pemohon. (6) Ketentuan dalam pasal 8 selanjutnya. berlaku dalam hal pembaharuan pendaftaran merek. (7) Kantor Milik Perindustrian dapat menolak suatu, pembaharuan pendaftaran merek, jika merek tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 5, dalam hal mana berlaku ketentuan-ketentuan dari pasal 6; dengan demikian maka ayat 2 pasal 9, pasal 11 dan pasal-pasal yang bersangkutan dari undang-undang ini berlaku dalam hal ini. Pasal 20. (1) Pemindahan hak atas pendaftaran merek yang terdaftar menurut pasal 7 kepada orang lain hanya diperkenankan, jika seluruh atau sebagian dari perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan yang memperdagangkan barang yang memakai merek itu, juga telah dipindahkan haknya kepada orang lain tersebut. (2) Pembuktian tentang hal yang disebut dalam ayat dilakukan dengan menyerahkan suatu petikan resmi dari akta yang bersangkutan kepada Kantor Milik Perindustrian. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemindahan hak tersebut dicatat pada pendaftaran merek itu atas permohonan tertulis dari kedua belah fihak atau hanya dari fihak yang mendapat hak tersebut, - jika pemindahan hak merek itu cukup terbukti dari petikan, termaksud dalam ayat 2 pasal ini. (4) Sebagai biaya pencatatan pemindahan hak atas pendaftaran suatu merek yang terdaftar menurut pasal 7, ditetapkan sejumlah uang sebesar Rp. 450,- yang harus dipenuhi pada permohonan pencatatan tersebut. Pasal 21. Perusahaan nama atau alamat dari orang yang namanya terdaftar sebagai pemilik suatu pendaftaran merek, atas permintaan tertulis dari orang tersebut dicatat dengan cuma- cuma. Pasal 22. Undang-undang ini tidak berlaku terhadap merek-merek yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 23. Sejak tanggal berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan yang mengatur- masalah yang sama, tidak berlaku lagi. Pasal 24. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Merek 1961" dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 1961. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 290 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1961 TENTANG MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN. UMUM. Undang-undang ini mengatur hak khusus untuk memakai suatu merek dan pendaftaran merek. Hak khusus untuk memakai suatu merek dalam Undang-undang ini didasarkan atas pemakaian pertama dari merek itu. Sebagai pemakai pertama dari suatu merek dianggap orang yang mendaftarkan merek itu untuk pertama kalinya, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu. Dengan demikian dalam suatu perselisihan tentang hak atas suatu merek, maka yang berhak atas merek itu adalah orang yang membuktikan telah memakai merek itu untuk pertama kalinya. Jika tidak ada bukti tentang pemakaian pertama merek itu maka orang yang untuk pertama kalinya mendaftarkan merek itu dianggap sebagai yang berhak atas merek itu. Anggapan ini tidak berlaku lagi apabila setelah 6 bulan merek itu didaftarkan, orang tersebut tidak mengeluarkan barang yang didaftarkan dengan merek itu. Seorang yang telah memamerkan suatu barang dengan suatu merk di dalam suatu pameran nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau suatu pameran yang resmi diakui nasional, dianggap memakai merek itu sejak ia memamerkan barang dengan merek tersebut, apabila ia dalam waktu 6 bulan meminta pendaftaran. Anggapan ini tidak berlaku lagi apabila 6 bulan setelah merek itu didaftarkan ia belum mengeluarkan barang dengan merek itu. Pendaftaran merek di Kantor Milik Perindustrian bersifat suka-rela dan bukan suatu keharusan bagi orang yang memakai merek. Permohonan pendaftaran merek harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai sebuah klise merek dan beberapa helai etiket merek yang bersangkutan. Surat-surat permohonan itu harus disertai contoh barang yang memakai merek itu atau setidak-tidaknya keterangan-keterangan tentang barang itu sebagai perlindungan terhadap konsumen. Harus dipenuhi pula biaya-biaya, yaitu biaya permohonan biaya pemeriksaan dan biaya pendaftaran; biaya permohonan Rp. 300,- biaya pendaftaran Rp. 500,- dan biaya pemeriksaan ditetapkan menurut jumlah kelas barang yang dimintakan merek itu, yaitu untuk tiap kelas barang Rp. 200,-. Kelas barang ditentukan menurut cabang industri. Permohonan pendaftaran ditolak apabila merek yang bersangkutan pada keseluruhannya atau pada pokoknya bersamaan dengan merek orang lain yang telah didaftar untuk barang yang sejenis. Begitu pula tidak akan didaftarkan sebagai merek lukisan-lukisan atau perkataan- perkataan yang telah menjadi milik umum atau yang tidak mempunyai daya pembedaan atau yang sesungguhnya bukan merek. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Juga dengan sendirinya tidak akan didaftarkan apabila merek itu nyata-nyata dipergunakan dengan itikad tidak baik. Selain dari itu ada tanda-tanda yang boleh didaftarkan akan tetapi hanya dengan persetujuan yang berhak. Merek-merek yang telah didaftarkan, diumumkan di majalah Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan dapat juga dilihat oleh umum di Daftar Umum Kantor Milik Perindustrian. Dalam waktu yang tertentu, yaitu dalam waktu 3 bulan setelah tanggal penolakan pendaftaran merek, kepada orang yang permohonan pendaftaran mereknya ditolak oleh Kantor Milik Perindustrian, diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta. Apabila suatu merek didaftarkan atas nama seorang padahal orang lain merasa berhak atas merek itu karena ia adalah pemakai pertama sesungguhnya di Indonesia, maka orang tersebut belakangan ini dapat minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk menyatakan pendaftaran itu batal. Begitu pula apabila suatu merek yang telah didaftarkan ternyata termasuk tanda-tanda, lukisan-lukisan ataupun perkataan-perkataan yang tidak boleh didaftarkan sebagai merek, maka Jaksa dapat minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta supaya merek itu dibatalkan. Waktu untuk minta pernyataan batal itu dibatasi hingga 9 bulan demi kepentingan ketentuan hukum. Suatu pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun, dimulai dari tanggal pendaftaran merek itu dan setiap kali sebelum jangka waktu 10 tahun itu berakhir pendaftaran merek itu dapat diperbaharui untuk waktu yang sama. Selain dari habisnya jangka waktu 10 tahun termaksud di atas, apabila tidak diperbaharui, kekuatan hukum dari sesuatu pendaftaran merek hapus : a) karena penghapusan atas permohonan pemilik pendaftaran merek sendiri atau orang yang mendapat hak karena pemindahan hak; b) karena pendaftaran merek itu dinyatakan batal oleh putusan pengadilan; c) karena merek yang didaftarkan tidak dipakai selama 3 tahun; hal mana atas pengakuan orangnya sendiri atau atas pernyataan putusan Pengadilan; d) karena setelah 6 bulan sesudah pendaftaran, pemilik pendaftaran merek tidak memakai merek itu; hal mana atas pengakuan pemilik pendaftaran sendiri atau atas pernyataan putusan pengadilan. Selanjutnya suatu pendaftaran merek dapat dihapuskan oleh pemilik pendaftaran merek itu atau dipindahkan haknya kepada orang lain, akan tetapi harus bersama perusahaannya. PASAL DEMI PASAL. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 2. Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum. Pasal 3. Sesuai dengan prinsip bahwa hak untuk memakai suatu merek adalah terikat pada perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan dagang yang memakai merek itu, maka pendaftaran merek atas nama beberapa pihak hanya dilakukan apabila pihak-pihak itu berhak pula atas perusahaan-perusahaan tersebut. Pasal 4. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 5. Pasal ini memuat suatu perincian dari tanda-tanda yang tidak dapat didaftarkan sebagai suatu merek. Perincian ini ialah ayat 1 a. Tanda-tanda (lukisan atau perkataan) yang telah menjadi milik umum, seperti misalnya: lukisan tengkorak manusia dengan tulang bersilang, untuk racun, perkataan Merdeka, Pancasila, dan sebagainya, yang telah dikenal dan dipakai secara luas di kalangan masyarakat, selanjutnya tidak dapat dipakai sebagai suatu tanda tertentu untuk keperluan pribadi orang tertentu. Demi kepentingan umum tanda-tanda tersebut harus dapat dipakai secara bebas di dalam masyarakat. b. Pemakaian tanda-tanda yang menurut pandangan masyarakat bertentangan dengan kesusilaan dan tanda-tanda yang bertentangan dengan ketertiban umum, terutama tanda- tanda yang dapat menimbulkan salah paham di kalangan para pembeli, harus dilarang. ayat 2 a. Sesuai dengan sifat merek sebagai suatu tanda untuk membedakan barang- barang seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain, maka tanda yang tidak mempunyai daya pembedaan tidak dapat dipakai sebagai suatu merek, misalnya lukisan atau warna barangnya sendiri, atau lukisan botol atau kotak yang dipakai untuk memuat barang tersebut, dan sebagainya. Selanjutnya angka-angka dan huruf-huruf juga tidak mempunyai daya- pembedaan sebagai merek oleh karena lazim dipakai sebagai keterangan- keterangan tentang barang yang bersangkutan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Pemakaian tanda-tanda resmi -kenegaraan-, pemerintahan dan badan-badan internasional dalam suatu merek, tanpa persetujuan dari fihak yang berhak memakai tanda-tanda tersebut, akan memberi kesan yang salah kepada si pembeli barang. Oleh karena itu maka pemakaian tanda-tanda tersebut sebagai merek harus dicegah. Adapun cara permintaan persetujuan yang dimaksud dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku. Pasal 6. Suatu permohonan pendaftaran merek harus memenuhi syarat- syarat permohonan pendaftaran (pasal 4) dan syarat-syarat tentang merek itu sendiri (pasal 5). Kepada pemohon pendaftaran merek yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut diberi kesempatan dalam waktu yang tertentu untuk memenuhinya atau untuk menarik kembali permohonannya. Pasal 7 an 8. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 9 dan 10. Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum. Pasal 11. Supaya Kantor Milik Perindustrian mempunyai cukup waktu persiapan untuk mengetahui tentang adanya persoalan tentang sesuatu merek yang telah didaftarkan, maka panitera Pengadilan Negeri memberitahukan setiap kali adanya permohonan pembatalan atau permohonan untuk memerintahkan pendaftaran. Pasal 12. Peradilan banding yang disebut dalam pasal 12 adalahperadilan dalam tingkat ke-2, yaitu setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri, mengandung putusan itu kepada Pengadilan Tinggi. Karena putusan Pengadilan dalam hal tuntutan untuk memerintahkan kepada Kantor Milik Perindustrian untuk mendaftarkan sesuatu merek yang ditolak oleh Kantor tersebut sebagian besar didasarkan atas fakta-fakta yang nyata, maka tidak perlulah diadakan pengadilan dalam tingkat ke-2 (banding). Pasal 13. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 14 dan 15. Tiap putusan pengadilan tentang perkara merek oleh Panitera Pengadilan yang bersangkutan diberitahukan kepada Kantor Milik Perindustrian agar supaya isi putusan-putusan tentang pembatalan atau pendaftaran merek dapat diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 17. Merek-merek yang telah didaftarkan di Kantor Milik Perindustrian dapat diketahui oleh umum dari pengumuman-pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau dapat dilihat di Kantor itu sendiri. Selain dari pada itu umum dapat minta keterangan tertulis tentang merek-merek yang telah didaftarkan di dalam Daftar Umum atau dapat minta keterangan apakah suatu merek pada keseluruhannya atau pada pokoknya sama dengan merek yang telah didaftarkan. Pasal 18. Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum. Pasal 19. Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran merek untuk pertama kalinya dan tentang pembaharuan pendaftaran merek adalah sama. Pasal 20. Sejajar dengan ketentuan bahwa seorang yang mendaftarkan merek harus mengeluarkan barang-barang dengan merek itu, maka orang yang menjadi pemilik pendaftaran merek tidak diperkenankan memindahkan hak atas merek itu saja tanpa perusahaannya. Apabila ia hanya ingin menanggalkan mereknya saja, maka ia harus mohon penghapusan pendaftaran baru dari merek tersebut atas namanya dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain. Pasal 21. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 22. Yang dimaksud dalam pasal 22 bukan merek Perusahaan Negara. Merek yang dipakai oleh Perusahaan Negara tunduk pada peraturan biasa, kecuali kalau merek itu memang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 23 dan 24. Tidak memerlukan penjelasan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR
