UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 4
Karena perjanjian yang diselenggarakan itu berlaku buat anggota-anggota maka perlu supaya isinya diberitahukan kepada mereka. Caranya terserah kepada perkumpulan yang bersangkutan apakah dengan lisan ataukah dengan memberikan turunan surat perjanjian kepada anggota-anggotanya.
Maksud pasal ini terutama ialah bahwa tidak tahunya seorang anggota tidak dapat diajukan kepada pihak yang lain.
Pemberitahuan itu sebetulnya, tidak berat bagi perkumpulan yang bersangkutan karena pada umumnya anggota-anggota telah mengetahui pada waktu menyetujuinya di dalam rapat anggota.
Hukum pelanggaran ini adalah suatu soal antara anggota dengan perkumpulannya (intern) yang harus diatur dalam peraturan dasarnya.
