UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 20
Kepada semua pihak pada perjanjian-perburuhan itu diberikan kesempatan untuk menentukan bahwa pernyataan itu hanya berlaku untuk pihak yang mengatakannya dan bahwa perjanjian masih tetap berlaku bagi pihak lain-lainnya.
