UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 17
(1) Masing-masing pihak pada Perjanjian perburuhan, karena alasan-alasan yang
memaksa, dapat minta kepada pengadilan supaya membatalkan sebagian atau seluruhnya perjanjian itu.
(2) Sesuatu aturan didalam perjanjian itu, yang mengurangi atau melenyapkan
ketentuan pada ayat 1, adalah tidak sah.
