UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 14
Ketentuan dalam pasal ini perlu dimuat karena kerugian dari perkumpulan sebagai akibat pelanggaran acapkali tidak dapat dinyatakan dengan uang.
Tidak ditentukan di sini bahwa pengadilan yang menetapkan pengganti kerugian itu, maksudnya memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak mengatur di dalam perjanjian-perburuhan supaya hal itu umpamanya ditetapkan oleh sebuah panitia.
