UU
PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Pasal 12
Pasal 11 pokoknya melarang seorang majikan menyelenggarakan perjanjian-kerja dengan
buruh yang tidak terikat yang bertentangan dengan aturan perjanjian-perburuhan, sedangkan maksud pasal 12 ini ialah menyempurnakan pasal itu dengan menyatakan bahwa seorang majikan atau perkumpulan majikan yang telah mengadakan perjanjian- perburuhan dengan sesuatu serikat buruh dilarang mengadakan perjanjian-perburuhan baru dengan serikat buruh yang lain yang bertentangan dengan perjanjian-perburuhan yang telah diselenggarakan itu.
