UU
Berlaku
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DILUAR HADIR TERDAKWA.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa peraturan Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasan keadilan dan dapat mencukupi keperluan;
MENGINGAT
pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1, pasal II Aturan Peralihan, Undang-undang Dasar dan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 10 Oktober 1945;
Mengingat pula : pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat:
