UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 96
Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. SK No273644A Pasal 97. . . REPUBLIK INDONESIA .litiElEtrN
