UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 89
Bentuk Upaya Paksa meliputi: a. PenetapanTersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka
