Pasal 82
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; b. tindak pidana terorisme; c. tindak pidana korupsi; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. SK No 273639 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
