Pasal 79
(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya; b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban; e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. (2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. (4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. SK No 273637 A (6) Apabila. . . PRESIDEN REP]JBLIK INDONESIA (6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat: a. identitas para pihak; b. isi kesepakatan; c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan. (8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: a. Penyelidikan; b. Penyidikan; c. Penuntutan; dan d. pemeriksaan di sidang pengadilan.
