UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 76
(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Pasal TT Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah
