UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
