UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 52
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban