UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 46
(l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik. (2) Dalam . . . SK No273521A PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
