Pasal 42
Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (l) (2) (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. (3)
