Pasal 369
Undang-Undang ini muLai berlaku pada tanegal 2 Jarvari,2O26. SK No 273777 A Agar ELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 188 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pemndang-undangan dan Hukum, ttd SK No 177966A vanna Djaman FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA I. UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupalan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Hetzbne Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatzrnegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain: a. Convention Against Torfure and Aher Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or htnishmentyang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torfire and Other Cruel, Inlruman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia); b. International Couenant on Ciuil and Political Righfs yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Pengesahan International Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan c. United Nations Conuention Against Corntption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conuention Against Comtption, 2O03 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2O03). SK No263833A Pembaruan . . . Ea:FITEIjN REPUBUK INDONESIA Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang- Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas: a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Salsi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum. b. Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum. Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. c. Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa. Perubahan ini memperluas rlrang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran. d. Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreementl. Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia. e. Penguatan mekanisme Praperadilan. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertqiuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana. f. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif. Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. g. Ganti . . . SK No273560A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA g. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana. h. Penguatan peran Advokat. Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Saksi mahkota. Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan. j. Pengaturan kembali Upaya Hukum. Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
