Pasal 346
(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsur€rn pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan: a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri; b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
