UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 344
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu. l2l Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan. (3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
