UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 342
(1) Pelalsanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum. (21 Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara elektronik dan/atau secara langsung. SK No 273768 A Pasal 343... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
