UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 331
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi. (2) Hakim menjatuhkan pidana dan/ atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur ancaman pidana terhadap Korporasi. (3) Penjatuhan pidana dan/atau tindakan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menutup penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
