UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 326
(1) Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi. (2) Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi; b. pemberi perintah; c. pemegang kendali; atau d. pemilik manfaat. SK No 273760 A Bagian FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t67- Bagian Kedua Penyelidikan dan Penyidikan
