UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 324
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan dan menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. (2) Dalam . . . SK No 273759 A Ketentuan mengenai peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 sampai dengan Pasal 324 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. PRESIDEN REPI.JBUK INDONESIA (21 Dalam hal suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidalnya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.
