UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 313
Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 3 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
