Pasal 300
(l) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, l2l Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. SK No 273747 A (3) Dalam . . . R,EPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 3O 1 (1) Apabila jangka waltu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (l) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara.
