UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 292
(l) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal: a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat (l); dan /atau b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali. (2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanegal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.
