UU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Pasal 290
(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. SK No273742A Pasal 291 ... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
